Berita Konawe

Soal Konflik Tapal Batas 3 Desa di Kecamatan Uepai, Ini Pesan Kepala DPMD Konawe Sulawesi Tenggara

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe memberikan sejumlah masukan soal konflik tapal batas yang terjadi di wilayah tersebut.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe memberikan sejumlah masukan soal konflik tapal batas yang terjadi di wilayah tersebut.

Konflik tapal batas tersebut terjadi Desa Amaroa, Tawarotebota, dan Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang persoalan tapal batas ketiga desa tersebut, Rabu (6/4/2022).

Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pertemuan ini harus memastikan masyarakat tiga desa ini tidak boleh kehilangan haknya.

"Yang penting jangan kehilangan hak," kata Keny Yuga Permana.

Baca juga: 17 Kendaraan Roda Dua Kembali Diamankan Polres Konawe, Terjaring Razia Operasi Pekat Anoa 2022

Selanjutnya, kata Keny, terkait legalitas Desa Tamesandi yang disebut tidak terverifikasi sangat tidak benar adanya.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan Administrasi Pemerintah Desa, Tamesandi mempunyai verifikasi.

Kemudian dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1461471 Tahun 2020, Desa Tamesandi juga ada dalam verifikasi.

"Ini saya sampaikan supaya jangan kemudian dibawa-bawa Tamesandi itu tidak punya verifikasi," sebutnya.

Ketiga desa tersebut mempersoalkan 359 hektar genangan Bendungan Ameroro yang sementara dibangun.

Baca juga: Sosok Bakring, Pria Paru Baya di Soropia Konawe Jaga Ekosistim Pesisir Desa hingga Puluhan Tahun

Menurut Keny, sebaiknya luasan wilayah yang akan dijadikan genangan ini dibagi dengan baik porsinya kepada tiga desa tersebut.

Sehingga, kata Keny Yuga Permana, masyarakat yang terkena dampaknya segera mendapat ganti untung atas lahannya.

"Saya sampaikan memang kepada Kepala Desa jangan coba-coba bermain di area itu yang akan memberikan masalah," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam RDP ini juga turut hadir pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Camat Uepai, Kepala Desa Tamesandi, Amaroa, dan Tawarotebota.

Kemudian, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laiwoi, Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Tokoh Adat dan Masyarakat, serta sejumlah warga dari tiga desa tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved