Jadwal Pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, dan Besaran Tunjangan Hari Raya Cair Tahun ini
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Lantas THR 2022 PNS, TNI, Polri 2022 kapan cair serta besaran pencairan tunjangan hari raya tahun ini tersebut?
Sejauh ini pengumuman resmi kapan tunjangan tersebut dibayarkan belum resmi disampaikan pemerintah.
Meski demikian, THR dan gaji sudah tertuang dalam RAPBN 2022 pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Baca juga: Cara Login dan Daftar BSU Subsidi Gaji 2022, Kapan Cair? Cek kemnaker.go.id login blt
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan pada tahun sebelumnya itu bisa menjadi gambaran mengenai jadwal dan besaran THR 2022 baik bagi PNS, TNI, maupun Polri.
Pasal 11 regulasi tahun lalu tersebut dapat menjadi acuan untuk menjawab pertanyaan kapan pencairannya.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sedangkan, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Ketentuan THR PNS 2022
Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), besaran THR terdiri gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat dengan catatan bila tetap diberlakukan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan: