Kedua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS yang Tewaskan Mahasiswa Divonis 2 Tahun Penjara
Masih ingat kasus kekerasan Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan pesertanya yakni Gilang Endi Saputra? begini vonis hakim kepada terdakwa kasus ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Terkait sidang putusan bahwa majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil untuk almarhum Gilang, untuk kedua orang tuanya dan juga untuk kami keluarga besarnya," ungkap Novaria.
Novaria tak menampik, bahwa keluarga korban menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.
"Secara manusiawi kami ingin dihukum seberat beratnya," bebernya.
Baca juga: Update Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, Polisi Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
"Dari jaksa menutut 7 tahun penjara, itu ya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim tapi semoga majelis hakim bisa memberikan keadilan untuk almarhum," imbuhnya.
Novaria yang juga kakak sepupu dari korban menyebutkan bahwa ada sekitar 12 anggota keluarga yang turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara" dan "Tangisan Ibunda Gilang Pecah, saat Detik-detik Pembacaan Vonis Dua Terdakwa Diklatsar Maut Menwa UNS"