Berita Kendari

KAHMI Sulawesi Tenggara Desak Polresta Kendari Segera Tetapkan Tersangka Penganiaya Kadernya

Insiden penganiyaan menimpa kader Kahmi Sultra, Herry merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sulta

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Petinggi Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (MW KAHMI Sultra) mendampingi kadernya, Herry merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pimpinan koperasi.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara ( KAHMI Sultra ) mendesak polisi segara menetapkan tersangka penganiaya kadernya.

Insiden penganiyaan menimpa kader Kahmi Sultra, Herry yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra.

Herry dianaya pimpinan koperasi bernama Sugeng Purnomo saat hendak menagih sisa hasil usaha (SHU) ia dan 2 anaknya.

Alih-alih mendapatkan SHU senilai Rp5 juta, kader KAHMI Sultra tersebut malah terkena bogem mentah pimpinan koperasi tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis Muda Ukraina Dirudapaksa Tentara Rusia saat Berlindung di Sekolah

Penganiayaan itu terjadi di Kantor Koperasi BMT Al Manshurin Jl, Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (29/03/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

Herry pun babak belur di sekujur wajahnya, usai kejadian dirinya melaporkan insiden itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kuasa Hukum MW KAHMI Sultra, Mustajab meminta Polresta Kendari segara menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Kami minta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, karena saksi sudah cukup, bukti visum sudah ada," beber pinta Mustajab, pada Jumat, (01/04/2022).

Untuk itu, Mustajab meminta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari agar melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus itu.

KAHMI Sultra juga menginginkan, agar polisi proaktif menyampaikan hasil gelar perkara tersebut.

Baca juga: Wali Kota Kendari Resmikan Gedung Baru Puskesmas Puuwatu Telan Anggaran Lebih Rp4 Miliar

"Kami tim hukum akan mengawal kasus ini, karena sudah mencederai dan membuat luka yang mendalam, bagi pribadi Herry, termasuk kami, alumni KAHMI," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.

"Sudah 3 saksi yang kami periksa," kata I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (31/03/2022).

Kronologi Penganiayaan

Penganiyaan bermula saat mendatangi kantor koperasi tersebut untuk mengambil SHU yang belum pernah diambil.

Setiba di kantor, ia bertemu kasir bernama Roslina dan menyampaikan keinginannya itu.

Namun, sang kasir malah menghubungi Sugeng Purnomo yang merupakan suami Roslina.

"Setelah menelpon, Roslina mengatakan SHU untuk anak-anak saya harus diambil sendiri, lalu saya pertanyakan alasannya, apa dasar hukumnya" beber Herry saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (30/03/2022).

Namun, sang kasir tak bisa mengelak sehingga adu mulut pun tak terhindarkan.

Herry beralasan, dirinya berhak mengambil saham itu karena hasil jerih payahnya.

Terlebih, dirinya tak bisa mendatangkan langsung kedua anaknya, karena berada di Pulau Jawa.

Tak hanya itu, saham itu akan digunakan untuk membayar biaya sekolah kedua anaknya.

Baca juga: Sosial Media Tanpa Hoax, Duta Siber Sulawesi Tenggara Siap Kolaborasi Kepolisian dan Pemrov Sultra

Namun, menurut Herry, Roslina lantas kembali menelpon Sugeng Purnomo meminta untuk datang ke kantor.

Tak lama pimpinan koperasi itu datang, adu mulut pun kembali pecah hingga tak berhasil menemui kesepakatan.

"Akhirnya saya bilang, ya sudah ambil saja semuanya itu SHU dan makan sendiri, lalu pergi meninggalkan ruangan," jelasnya.

Herry mengungkapkan, saat Sugeng Purnomo tetiba menggebrak meja hingga dirinya terkejut.

Seiring dengan itu, sang Kasir menyuruh suaminya untuk memukul korban.

"Sugeng Purnomo langsung mengejar, lalu memukuli saya bertubi tubi ke arah pelipis kiri, wajah, kepala, leher dan seluruh badan saya tanpa henti," tuturnya.

Sekira 10 menit pemukulan itu berlangsung, datang karyawan toko bangunan di samping kantor koperasi itu untuk melerai.

Pemukulan terhadap Herry akhirnya berhenti, hingga ASN itu pulang dan melaporkan ke Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved