Berita Kendari

Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

Saat ini, pemerintah terus mengupayakan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk selama bulan Ramadan 2022.

Istimewa
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara, Abdul Gaffar 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saat ini, pemerintah terus mengupayakan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk selama bulan Ramadan 2022.

Lantas, apakah vaksin Covid-19 membatalkan puasa?

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara, Abdul Gaffar menyampaikan jika vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa jika vaksin tidak membatalkan puasa," ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Kendari 3 April 2022, Lengkap Niat Sahur dan Doa Buka Puasa

Di dalam fatwa menyebutkan vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan/ diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, Abdul Gaffar membeberkan jika penyebab puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga mulut.

"Jadi suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa," ucapnya.

Kata dia, bahkan makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan masuk ke dalam perut.

Ia mengatakan hal-hal yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang melewati rongga hingga ke dalam perut.

Baca juga: Masjid Agung Al Kautsar Kendari Mulai Berbenah Sambut Ramadan 2022, Saf Salat Kembali Dirapatkan

Selain itu, hal-hal yang membatalkan puasa juga di antaranya sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur.

Selanjutnya, sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka, dengan sengaja, dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.

"Artinya, termasuk air ludahnya yang tercampur dengan makanan, lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved