Penipuan Minyak Goreng di Jombang Rugikan Korban Rp 1 Miliar: Nekat Jual Rugi, Itu Kebodohan Saya

Pelakunya adalah wanita bernama Erna Suryaningrum (42), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Pelaku penipuan penjualan minyak goreng kemasan dengan harga murah, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penipuan minyak goreng murah terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelakunya adalah wanita bernama Erna Suryaningrum (42), warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

Erna akhirnya ditetapkan tersangka setelah melakukan penipuan hingga korban rugi Rp 1 miliar.

Diberitakan TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Erna awalnya menawarkan minyak goreng kemasan dengan harga lebih murah di bawah harga pasar.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret Alfamart: Tropical, Harumas, SunCo, Filma, Sovia

Ia terpaksa menjual rugi lantaran sudah terlanjur menerima uang dari sejumlah orang.

Menurutnya, ia lebih memilih menjaga kepercayaan orang-orang yang terlanjur memesan.

“Satu dusnya saya rugi Rp 50.000. Uangnya itu untuk biaya transportasi dan biaya angkut. (Terpaksa) karena saya sudah membawa uang orang, saya enggak enak, takut dimarahi,” ujar Erna di Mapolres Jombang, Selasa (29/3/2022).

Indogrosir Kendari Sediakan Puluhan Liter Minyak Goreng Merk Harumas, Dibanderol Rp25 Ribu per Liter
Indogrosir Kendari Sediakan Puluhan Liter Minyak Goreng Merk Harumas, Dibanderol Rp25 Ribu per Liter (TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)

Erna mengaku sudah merintis usaha minyak goreng kemasan secara grosir sejak September 2021.

Kemudian memasuki akhir November, permintaan semakin banyak tanpa diimbangi stok dan harga yang stabil.

Baca juga: Istri Hamil 7 Bulan, Pria Ini Nekat Bantu Teman Jual Minyak Goreng Palsu: Baru Tahu Kalau Campur Air

Karena sudah terlanjur menerima uang, ia nekat mencarikan minyak goreng dari berbagai distributor hingga rela menjual harga rugi.

Kerugian terus menumpuk, namun Erna tetap nekat menerima pesanan hingga Januari 2022, total pesanan yang ia terima sekitar Rp 1 miliar.

Sejak Januari hingga Maret itu dirinya tak bisa mengirimkan pesanan dan tak bisa mengembalikan uang.

“Sudah tahu rugi kenapa diteruskan. Itulah kebodohan saya. Saya tidak mengira bakal seperti itu, saya tidak berpikir panjang."

"Kalau mereka mengira uangnya pada saya, tapi sebenarnya uangnya itu habis untuk distribusi, habis untuk biaya angkut,” paparnya.

Kini, pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Palsu di Lamongan, Pelaku Campur 1 Liter Minyak Curah dengan 29 Liter Air

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved