UPDATE Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Terbit
Polisi menetapkan anak bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus penganiayaan penghuni kerangkeng manusia.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi menetapkan anak kandung Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia.
Tersangka Dewa Perangin-angin, putra sulung Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga perdagangan orang dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini.
Dewa Perangin-angin pun termasuk dalam tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian tersebut.
Baca juga: FAKTA Baru Kekejaman Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Olesi Cabai ke Wajah hingga Lomba Asusila
Polisi menyatakan bahwa Dewa Perangin-angin diduga turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap penghuni kerangkeng manusia berinisial SG.
Hingga akhirnya korban SG meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Yang bersangkutan (DP) tadi sudah kami sampaikan itu ikut terlibat dalam penganiayaan," ujar Kombes Tatan seperti dalam tayangan YouTube KompasTV, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Temuan Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Kuburan Para Korban Tewas hingga Alat Penyiksaan
Sementara dalam pengembangan kasus perdagangan orang dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini, polisi akan memeriksa manajemen pabrik yang memperkerjakan para penghuni.
Tak Ditahan
Adapun terhadap 8 orang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka, tak dilakukan penahanan oleh polisi.
Delapan tersangka itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut sejak Jumat (25/3/2022) sore hingga Sabtu (26/3/2022) pagi.
Baca juga: Seorang Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dianiaya hingga Cacat Permanen di Bagian Ini
Dijelaskan bahwa alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka itu yakni karena para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Sehingga kedelapan tersangka tersebut hanya diharuskan polisi untuk wajib lapor satu pekan sekali ke Polda Sumut.
Sebelumnya, sang Bupati Langkat yang kini tengah terjerat kasus rasuah dan menjadi tahanan KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia ini.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)