Langgar Kode Etik Berat, Dokter Terawan Tak Pernah Penuhi Panggilan MKEK hingga Dipecat IDI
Berikut pelanggaran kode etik mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto sebagai dokter yang membuatnya dipecat IDI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pandu juga menjelaskan bahwa pelanggaran etik yang paling fatal oleh Terawan yakni tak memberikan pelayanan kesehatan yang berbasis ilmu pengetahuan dan pembuktian melalui penelitian.
"Yang paling krusial adalah sebagai seorang dokter, seharusnya melakukan pelayanan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan berbasis research yang sudah terbukti manfaatnya dan tidak merugikan," sebut Pandu.
"Itu sama sekali tidak dilakukan oleh dokter Terawan, dan tidak ada itikad baik untuk menjelaskan itu walaupun sudah diundang berkali-kali," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2018, MKEK IDI sudah pernah memberikan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Terawan.
Namun hingga tahun 2022, tak pernah ada upaya penyelesaian.
Baca juga: DPRD Sultra Setujui Penggunaan Vaksin Nusantara & Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa
Sedangkan, Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan pun menyesalkan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Sebab, imbas dari pemberhentian dari keanggotaan IDI ini, akses terhadap pelayanan kesehatan dokter Terawan pun terancam.
Selain ramai diperbincangkan soal terapi cuci otak, Terawan diketahui juga sempat menggagas Vaksin Nusantara sebagai terapi individual untuk Covid-19.
Namun kandidat vaksin Covid-19 ini pun kembali menjadi kontroversi, karena uji klinisnya tak disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut BPOM, Vaksin Nusantara itu masih belum jelas aspek ilmiahnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)