Pemanfaatan Limbah Abu Batu Bara
Buka Peluang Kerja Sama Pemanfaatan FABA, Manager PT PLN UPDK Kendari Sebut Punya Nilai Ekonomi
PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Kendari (PT PLN UPDK) Kendari membuka peluang bagi pihak yang ingin bekerja sama
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan atau PT PLN UPDK Kendari membuka peluang bagi pihak yang ingin bekerja sama.
PT PLN UPDK Kendari membuka peluang kerja sama dalam pemanfaatan limbah abu batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan oleh Manager PT PLN UPDK Kendari, Muhammad Rusli Sain saat sosialisasi kerja sama pemanfaatan FABA untuk pembangunan Sultra, di Clato Hotel Kendari, Rabu (23/3/2022).
Ia mengatakan salah satu pembangkit listrik PT PLN UPDK Kendari yakni PLTU Nii Tanasa, menggunakan batu bara sebagai bahan pengoperasian pembakaran guna menghasilkan energi listrik, sehingga memiliki limbah.
Di mana limbah ini disebut sebagai FABA, yang bisa didaur ulang kembali dan dimanfaatkan untuk dijadikan bahan penunjang pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Kementerian PUPR Sebut Potensi dan Peluang Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Infrastruktur
Di antaranya FABA telah digunakan sebagai bahan pupuk tanaman, campuran semen, tambahan timbunan, membuat bata ringan, bahan beton, alat pemecah ombak, paving block, dan batako.
Muhammad Rusli Sain juga menyampaikan, bahkan saat ini pihaknya sudah banyak bekerja sama dengan beberapa pihaknya dalam hal pemanfaatan FABA.
"Saat ini, kami juga sudah bekerja sama dengan beberapa UMKM yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)," kata Muhammad Rusli Sain.
Menurutnya, pemanfaatan FABA tersebut bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kata dia, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa membantu meningkatkan pembangunan infrastruktur dan menciptakan lapangan kerja di Sultra.
Baca juga: Wakil Gubernur Lukman Abunawas Dukung Pemanfaatan Limbah Abu Batu Bara untuk Pembangunan di Sultra
"Karena seyogyanya FABA ini menghasilkan dan mempunyai nilai ekonomis," ujar Manager PT PLN UPDK Kendari tersebut.
Diketahui FABA sudah tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3) melainkan sebagai limbah non B3 terdaftar.
Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA hasil PLTU melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)