Pemanfaatan Limbah Abu Batu Bara

Wakil Gubernur Lukman Abunawas Dukung Pemanfaatan Limbah Abu Batu Bara untuk Pembangunan di Sultra

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mendukung pemanfaatan limbah abu batu bara untuk pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mendukung pemanfaatan limbah abu batu bara untuk pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui, limbah abu batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ini merupakan limbah dari batu bara yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dalam hal ini PLTU Nii Tanasa. 

TRIBUNNRWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mendukung pemanfaatan limbah abu batu bara untuk pembangunan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, limbah abu batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ini merupakan limbah dari batu bara yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dalam hal ini PLTU Nii Tanasa.

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan pemanfaatan FABA ini untuk memberdayakan semua potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten dan kota se-Sultra.

"Bagaimana kita betul-betul mengembangkan pembangkit listrik karena suatu daerah akan lebih maju dan berkembang dengan potensi yang dimiliki cukup untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Dalam hal ini, pemerintah telah mendukung pemanfaatan FABA yang dihasilkan PLTU melalui terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: PLN UIKL Sulawesi Jalin Sinergitas dengan Stakeholder di Sultra, Manfaatkan Limbah Abu Batu Bara

Di mana, FABA telah dikecualikan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menjadi limbah non B3 terdaftar.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyinkronkan pemanfaatan FABA dengan program yang ada, sehingga bisa menghadirkan peluang-peluang yang produktif.

Kata dia, baik itu untuk pemanfaatan dan pengembangan usaha, kegiatan pemerintahan daerah maupun kegiatan swasta dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam yang bisa dikeluarkan.

Manajer Sub Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan dan Non B3 PLN Kantor Pusat, Asep Saifuddin mengatakan karakteristik FABA lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan.

Justru, kata Asep Saifuddin, apabila dibiarkan maka akan memberikan masalah di lingkungan sebagai limbah.

Baca juga: PLN Buka Peluang Kerja Sama dengan Swasta Guna Perluasan SPKLU, Cara Daftar Klik Link Website

"Dulu ditetapkan sebagai limbah B3, bukan karena karakteristik atau konsentrasi B3-nya tapi karena memang jumlahnya yang sangat besar, secara kimia ini terbukti aman," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentu harus banyak mengeluarkan tenaga pikiran sumber daya membutuhkan daya atau riset yang besar untuk pembangunan.

Sehingga, pemanfaatan FABA ini bisa menjadi solusi pembangunan tersebut tanpa harus merusak sumber daya alam yang ada.

Ia mengatakan, pada banyak aplikasi pemanfaatan FABA, sudah terbukti layak secara teknis, uji coba FABA di berbagai lokasi di Indonesia khususnya di tanah menunjukkan hasil yang positif.

"Untuk periode tahun 2021-2022 tercatat ada 155 rumah yang kita renovasi, salah satunya dari PLTU Nii Tanasa," kata dia.

Baca juga: SPKLU PLN Pertama di Sulawesi Tenggara, Pengecasan 180 Menit, Tempuh Jarak 300 Kilometer

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved