Sepak Terjang hingga Deretan Kontroversi Terawan, Dokter Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI
Simak sepak terjang dan kontroversi Terawan, dokter kepresidenan sekaligus mantan Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari keanggotaan IDI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hal ini berhubungan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Adapun peraturan ini menyatakan bahwa USG bisa dilakukan melalui dokter radiologi.
PKM Nomor 24 Tahun 2020 ini juga menuai reaksi lebih dari 30 perhimpunan dokter.
Terawan yang merupakan dokter spesialis radiologi dianggap mengutamakan rekan sejawatnya dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non-pengion dengan menerbitkan peraturan ini.
Aturan yang ditandatangani Terawan ini pun ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium.
Baca juga: Bakal Jadi Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari Jabatan Ketua MK, Begini Alasannya
Sebab, muncul kekhawatiran bahwa peraturan tersebut akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah dokter radiologi di Indonesia terbatas.
Disebutkan dalam ketentuan itu bahwa harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan radiologi.
Apabila tidak, kewenangan dapat diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas.
Tetapi, hal ini pun harus disupervisi dokter radiologi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi) (Kompas.com/Mela Arnani)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Promosikan Vaksin Nusantara hingga Terapi Cuci Otak Diduga Jadi Alasan Pemecatan Terawan dari IDI" dan di Kompas.com dengan judul "3 Kontroversi Terawan, Mantan Menkes yang Direkomendasikan Diberhentikan dari IDI"