Ayah di Solo Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi di Kamar Istri yang Sedang Tidur
Seorang ayah di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AA (37) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, E (15), beraksi saat istri tidur.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pasalnya, ayah korban yang bekerja serabutan tak membelikan handphone sendiri untuk korban.
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada temannya.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Teman korban pun lantas melaporkan hal ini kepada paman E, dan diteruskan ke istri pelaku.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," terang Kombes Pol Ade.
Selain menangkap pelaku AA, polisi juga berhasil mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.
Kini pelaku AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2_ dan (3) jo. Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atasUU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu
Tersangka AA terancama pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat (3), apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," tandas Kombes Pol Ade.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Ratapan Pilu E, Remaja di Solo : Disetubuhi Ayah Sendiri, 8 Kali Dilakukan Meski Ibu Tidur Seranjang" dan "Tampang Ayah di Solo yang Tega Cabuli Putrinya,Aksi Bejatnya Sudah Dilakukan 8 Kali saat Istri Tidur"