Berita Konawe

Pengakuan Kakek Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Anggotoa Konawe, Ngaku Khilaf

Kakek AS (47) tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe mengaku khilaf.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu
Tersangka AS saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wawotobi Kabupaten Konawe terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Minggu (21/03/2022). 

Pria paruh baya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polsek Wawotobi.

AS dilaporkan ibu korban berinisial N (26) pada Minggu (20/03/2022) dini hari sekira pukul 01:30 Wita.

Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengatakan, tersangka juga telah mengakui perbuatannya itu.

"Dia sudah akui dan seusai dengan keterangan saksi," kata AKP Tahalim.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan pasal82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved