Berita Konawe
Luasnya Daya Jelajah Pencuri HP di Konawe, Mencuri di Kendari dan Konawe Selatan, Terciduk di Kolaka
Luasnya daya jelajah pencuri asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, mencuri di Kendari dan Konawe Selatan (Konsel), diktangkap di Kolaka.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Luasnya daya jelajah pencuri asal Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, mencuri di Kendari dan Konawe Selatan (Konsel), diktangkap di Kolaka.
Seorang pemuda bernama Muh Nuzul Ramdani (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sabtu (19/03/2022) kemarin.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, Muh Nuzul Ramdani ditangkap sekira pukul 13:00 WITA.
Pemuda asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ini ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polres Konawe.
"Teamsus Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Usia 2 Tahun, Lansia di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Baca juga: Pura-pura Pegang Rokok, Ternyata Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Konawe Sulawesi Tenggara Ini Terciduk
Ia menjelaskan, Muh Nuzul Ramdani ditangkap di Jalan tepatnya di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Menuut AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Polres Konawe telah mengamankan barang bukti dari Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.
"Sebelumya telah melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan dan di Pasar Panjang, Kota Kendari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Muh Nuzul Ramdani dijerat dengan pasal 362 dan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
