Berita Konawe
Pura-pura Pegang Rokok, Ternyata Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Konawe Sulawesi Tenggara Ini Terciduk
Pura-pura memegang rokok, ternyata narkoba jenis sabu, pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini terciduk polisi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Pura-pura memegang rokok, ternyata narkoba jenis sabu, pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini terciduk polisi.
Ardian alias Ardi (29) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, Sabtu (19/03/2022) kemarin.
Ardian ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan dugaan sebagai pengedar dan pengguna.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Husni mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 14:00 WITA, di Jalan Poros Kendari - Kolaka, Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, tepatnya di depan RSUD Kabupaten Konawe.
Menurut Andi Musakkir, Polres Konawe sudah sering menerima informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi serta penggunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warung Kopi Terbakar di Kendari, Kebakaran di Kawasan Bundaran Stainless
Baca juga: Link Nonton MotoGP Mandalika 2022 Live Trans7, Cek Starting Grid Quartararo, Bagania & Marquez
"Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan," ujar AKP Andi Musakkir Husni melalui keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com.
Setelah itu pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeladahan itu, petugas menemukan 2 sachet narkotika jenis sabu di bagasi depan sebelah kiri motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.
Narkoba jesin sabu dengan berat bruto 1 gram itu diselipkan pada bungkusan rokok.
Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Sosok Boram Tube, YouTuber Cilik Korea Selatan yang Mendadak Viral di TikTok, Ada Apa?
Baca juga: Inilah Posisi Start Quartararo, Marquez, Bagnaia dkk di Starting Grid Race MotoGP Mandalika 2022
Sebagai barang bukti, narkoba jenis sabut tersebut langsung disita.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan di temukan 1 buah kaca pireks," tuturnya.
Ia menjelaskan, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)