Demi Konten, Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Ternyata Pura-pura Borong 3 Mobil Mewah
Tersangka penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata pura-pura borong 3 mobil mewah dari Rudy Salim hanya demi konten.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi
Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset
Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz akan segera dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka itu.
Indra diperiksa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama sekitar 7 jam.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Ramadhan.
Baca juga: Fakta Terbaru Usai Indra Kenz Jadi Tersangka, Sifat Asli Diungkpan Orang Terdekat, Sebutkan Hal Ini
Selebgram yang menjadi afiliator Binomoo itu sebelumnya dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku sebagai korban dari Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.
Delapan korban itu juga melaporkan pemilik aplikasi beserta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk sang Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Laporan polisi terhadap Indra Kenz itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce" dan di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara"