Demi Konten, Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Ternyata Pura-pura Borong 3 Mobil Mewah
Tersangka penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata pura-pura borong 3 mobil mewah dari Rudy Salim hanya demi konten.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fakta demi fakta dari kasus dugaan penipuan afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terungkap.
Pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan itu rupanya berbohong perihal pembelian tiga mobil mewahnya.
Diketahui bahwa Indra Kenz sempat mengunggah konten video di kanal Youtube-nya yang menunjukkan ia memborong mobil 3 mobil mewah.
Antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.
Pria berusia 25 tahun itu membeli mobil mewah tersebut dari pengusaha Rudy Salim.
Baca juga: Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran
Dilansir TribunnewSultra.com dari Tribunnews.com, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa ketiga mobil mewah itu ternyata tak pernah dibeli oleh Indra Kenz.
Sang Influencer itu ternyata pura-pura membeli 3 mobil mewah dari Rudy Salim hanya untuk konten semata.
Kombes Pol Gatot mengatakan bahwa fakta ini terkuak setelah penyidik polisi memeriksa Rudy Salim pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.
Baca juga: Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan
"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ungkap Kombes Pol Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.
Meski begitu, Kombes Pol Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.
Mobil Tesla yang saat ini sudah disita pihak kepolisian itu dibeli Indra Kenz dengan harga Rp 1,3 miliar.
"Pembelian mobil mewah saudara IK (Indra Kenz) yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," tandas Kombes Pol Gatot.
Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Binomo ini.

Akibatnya, Influencer muda itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi
Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset
Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz akan segera dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka itu.
Indra diperiksa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama sekitar 7 jam.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Ramadhan.
Baca juga: Fakta Terbaru Usai Indra Kenz Jadi Tersangka, Sifat Asli Diungkpan Orang Terdekat, Sebutkan Hal Ini
Selebgram yang menjadi afiliator Binomoo itu sebelumnya dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku sebagai korban dari Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.
Delapan korban itu juga melaporkan pemilik aplikasi beserta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk sang Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Laporan polisi terhadap Indra Kenz itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce" dan di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara"