Harga Tertinggi Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Masih Beri Subsidi
Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter.
Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/3/2022).
Keputusan ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih.
Kebijakan tersebut diambil saat Menko Perekonomian Airlangga mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan distribusi dan harga minyak goreng.
Baca juga: Sudah Kantongi Identitasnya, Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Senin
Dari penetapan itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Ratas presiden beserta jajarannya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter untuk minyak curah. Saya setuju,” ujar Gde Sumarjaya atau yang akrab disapa Demer dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Masyarakat kalangan bawah, lanjut dia, memang wajib untuk disubsidi.
Pihaknya melihat ini sebagai keadilan yang harus diterapkan.
Baca juga: Salahkan Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Tidak Menyerah kepada Mafia Pangan
Bahkan, apabila memungkinkan akan ada subsidi lebih banyak lagi.
Hal tersebut Demer sampaikan saat ditemui dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Pada kesempatan itu, Demer meyakini, keterlibatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat membuat kebijakan berjalan dengan baik.
“Saya percaya karena kemarin saya dengar ada Kapolri yang ikut rapat kebijakan HET Rp 14.000 per liter," jelas Demer.
Dengan kehadiran mereka, sebut Demer, maka akan mampu menjaga minyak curah agar tidak dioplos dan dikemas oleh pemburu rente.
Baca juga: Begini Kondisi Stok Minyak Goreng di Swalayan Kendari Setelah Pemerintah Mencabut Subsidi Harga
Menurutnya, ketegasan Kapolri akan meminimalisir upaya pengoplosan.
Pemburu rente merupakan sebutan untuk orang, perusahaan atau pemilik modal yang meraup keuntungan bisnis dengan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa yang berwenang.
Dengan pengadaan minyak goreng curah subsidi, Demer menilai, hal itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.
Oleh karenanya, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan harga minyak curah dengan HET Rp 14.000 per liter.
Tak hanya minyak curah, dalam ratas kabinet itu juga dibahas harga minyak goreng kemasan premium di retail modern harus mengikuti harga sesuai mekanisme pasar.
Menurut Demer, hal ini menciptakan rasa keadilan karena penerima subsidi adalah masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi pemerintah hadir dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia saat ini memang mengalami kekurangan pasokan. Oleh karena itu, persediaan di dalam negeri menipis hingga menyebabkan kelangkaan dan harga minyak dalam negeri meningkat," ucap politisi senior Golongan Karya (Golkar) itu.
Demer berharap, kebijakan dari pemerintah dapat membuat masyarakat tenang.
Apalagi kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran.
Ini membuktikan kebijakan itu tidak akan membuat pasar bergejolak. (Kompas.com/Dwi Nur Hayati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter, Komisi VI DPR Dukung Pemberian Subsidi"