Harga Tertinggi Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Masih Beri Subsidi

Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Editor: Ifa Nabila
Amelda/ TribunnewsSultra.com
Ilustrasi sembako 

Pemburu rente merupakan sebutan untuk orang, perusahaan atau pemilik modal yang meraup keuntungan bisnis dengan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa yang berwenang.

Dengan pengadaan minyak goreng curah subsidi, Demer menilai, hal itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.

Oleh karenanya, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan harga minyak curah dengan HET Rp 14.000 per liter.

Tak hanya minyak curah, dalam ratas kabinet itu juga dibahas harga minyak goreng kemasan premium di retail modern harus mengikuti harga sesuai mekanisme pasar.

Menurut Demer, hal ini menciptakan rasa keadilan karena penerima subsidi adalah masyarakat kecil.

“Saya mengapresiasi pemerintah hadir dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia saat ini memang mengalami kekurangan pasokan. Oleh karena itu, persediaan di dalam negeri menipis hingga menyebabkan kelangkaan dan harga minyak dalam negeri meningkat," ucap politisi senior Golongan Karya (Golkar) itu.

Demer berharap, kebijakan dari pemerintah dapat membuat masyarakat tenang.

Apalagi kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran.

Ini membuktikan kebijakan itu tidak akan membuat pasar bergejolak. (Kompas.com/Dwi Nur Hayati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 per Liter, Komisi VI DPR Dukung Pemberian Subsidi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved