Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi

Pengusaha Rudy Salim diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @indrakenz | @_rudysalim
Pengusaha Rudy Salim (kanan) akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz (kiri). 

Kombes Pol Gatot menyatakan bahwa total saksi yang telah dimintai keterangan yakni sebanyak 19 orang.

Antara lain 17 saksi dan 2 saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita 1 unit mobil merek Tesla, 1 unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik tersangka Indra Kenz.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” papar Kombes Pol Gatot.

Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo. (Instagram @indrakenz)

Penyidik Bareskrim diketahui sudah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, dan pengadilan pada 4 Maret 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik meliputi rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz.

Selanjutnya terdapat apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta dan beberapa rekening milik tersangka Indra Kesuma.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Dirtipideksus Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022).

Indra Kenz yang telah berstatus sebagai tersangka kini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara selam 20 tahun.

Antara lain yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Istri Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi atas Kasus Penipuan Quotex, Aset Crazy Rich Bandung Disita

Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan Penipuan jo. pasal 55 KUHP.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Firda Janati/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Rudy Salim" dan "Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved