Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi

Pengusaha Rudy Salim diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @indrakenz | @_rudysalim
Pengusaha Rudy Salim (kanan) akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz (kiri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Adapun dalam kasus penipuan ini, polisi telah resmi mentepkan Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Polisi akan meminta keterangan Rudy Salim, sebab pengusaha tersebut diketahui pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke tersangka Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rudy Salim dijadwalkan datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022).

Tetapi, pengusaha muda yang belum lama ini mengakuisisi Leslar Entertainment milik pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora tersebut mangkir dari pemeriksaan polisi.

Potret Rudy Salim dengan pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz.
Potret Rudy Salim dengan pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz. (Kolase Instagram @_rudysalim)

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi

"Terkait update kasus saudara IK (Indra Kenz) dengan kasus Bimono, akan disampaikan pada Senin, 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Kombes Pol Gatot di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Rudy Salim pun kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini Selasa (15/3/2022).

"(Penyidik) akan dilakukan pemanggilan ulang, terkait pemanggilan saudara R (Rudy Salim), sudah dijadwalkan besok, Selasa (15/3/2022)," jelas Kombes Pol Gatot.

Untuk diketahui bahwa, pengusaha Rudy Salim bukan satu-satunya orang yang pernah menjual mobil kepada tersangka kasus penipuan investasi bodong.

YouTuber Arief Muhammad pun dikabarkan juga pernah menjual mobil Porsche Porsche 911 Carrera 4 S berwarna biru kepada Doni Salmanan, yang mana kendaraan mewah itu kini sudah disita polisi.

Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz.
Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz. (Kolase Instagram @_rudysalim)

Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Sebagaimana diketahui, Influencer sekaligus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan bermodus binary option lewat aplikasi sejenis Binomo, yakni Quotex.

Total Kerugian Korban Penipuan Indra Kenz

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban penipuan afiliator Binomo Indra Kenz yakni mencapai Rp 25.620.605.124,00.

Kombes Pol Gatot mengungkapkan bahwa penyidik polisi memperoleh jumlah kerugian itu dari total 14 korban yang telah dimintai keterangan.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” ungkap Kombes Pol Gatot saat konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset

Kombes Pol Gatot menyatakan bahwa total saksi yang telah dimintai keterangan yakni sebanyak 19 orang.

Antara lain 17 saksi dan 2 saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita 1 unit mobil merek Tesla, 1 unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik tersangka Indra Kenz.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” papar Kombes Pol Gatot.

Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, disebut dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo. (Instagram @indrakenz)

Penyidik Bareskrim diketahui sudah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, dan pengadilan pada 4 Maret 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik meliputi rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz.

Selanjutnya terdapat apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta dan beberapa rekening milik tersangka Indra Kesuma.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Dirtipideksus Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022).

Indra Kenz yang telah berstatus sebagai tersangka kini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara selam 20 tahun.

Antara lain yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Baca juga: Istri Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi atas Kasus Penipuan Quotex, Aset Crazy Rich Bandung Disita

Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan Penipuan jo. pasal 55 KUHP.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Firda Janati/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Rudy Salim" dan "Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved