Berita Kendari

Syarat Berkas Pengurusan Nikah di KUA Kecamatan Kadia Kota Kendari, Cukup Bayar Rp600 Ribu

Kantor KUA Kadia bertempat di Jl Mekar Jaya 1 No 148, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar (Sultra). 

- Fc KTP

- Fc KK

- Surat Pernyataan Belum Menikah (dengan materai Rp10 ribu)

- Kartu Vaksin

- Surat Suntik Catin (khusus calon pengantin wanita)

- Rekomendasi Pindah Nikah (khusus calon pengantin pria) dan beberapa syarat lainnya.

Kemudian terkait surat suntik catin bisa diambil di Puskesmas dimana calon pengantin berdomisili.

Sementara rekomendasi pindah nikah, calon pengantin pria bisa melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan di kelurahan kemudian mengambil surat tersebut di KUA dimana dia berdomisili.

Baca juga: Jual Minyak Tanah Harga Mahal, Disperindag Sidak Pangkalan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Setelah calon pengantin sudah memenuhi persyaratan yang ada maka dapat mengumpul semua berkas di kelurahan dan kemudian akan diproses oleh pegawai kelurahan.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap maka berkas catin pria dan wanita bisa dikunpulkan dimana KUA catin wanita berdomisili.

Khusus di KUA Kadia, berikut persyaratannya :

1. Model 1, 2, 3, 4, 5 (berkas kelurahan)

2. Fc KTP Catin

3. Fc KTP Ayah

4. Fc KTP Ibu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved