Berita Kendari

Syarat Berkas Pengurusan Nikah di KUA Kecamatan Kadia Kota Kendari, Cukup Bayar Rp600 Ribu

Kantor KUA Kadia bertempat di Jl Mekar Jaya 1 No 148, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini syarat pengurusan keperluan nikah khususnya di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar (Sultra).

Kantor KUA Kadia bertempat di Jl Mekar Jaya 1 No 148, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan maka harus ada syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pengantin.

Adapun syarat tersebut guna pasangan calon suami istri tercatat secara resmi baik secara agama maupun negara.

Calon pengantin harus memenuhi syarat tersebut dari beberapa minggu sebelum melangsungkan acara pernikahan.

Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan Lengkap Berbagai Amalan Menjelang Bulan Puasa 2022

Hal itu diurus dari jauh hari dengan alasan karena pengurusan tak serta merta langsung di KUA melainkan pengurusannya  di mulai dari tingkat RT/RW.

Serta persyaratan wajib mengikuti pelatihan yang dijadwalkan KUA bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.

Berikut terdapat beberapa syarat serta mekanisme, TribunnewsSultra bagikan untuk Anda yang ingin melangsungkan pernikahan.

Pengurusan pertama khususnya di KUA Kadia yakni melengkapi berkas Model N1, N2, N3, N4, dan N5 (diurus di kelurahan masing-masing calon pengantin).

Dalam pengurusan awal ini bagi calon pengantin baik pria maupun wanita bakal mengurus ke kelurahan masing-masing dimana mereka berdomisili.

Hal itu dalam artian, apabila calon pengantin wanita berdomisili (tempat tinggal) di Kadia maka melakukan pengurusan di Kelurahan Kadia.

Baca juga: Zikir dan Doa Bersama, Kabag TU Kemenag Sulawesi Tenggara Pesan Saling Menolong dan Jaga Kebersamaan

Sementara jika domisili pengantin Pria berada di kelurahan lain misalnya bertempat tinggal di Kelurahan Kambu maka si pria mengurus di kelurahan dimana di berdomisili.

Berkas Model N1 hingga N5 tersebut diambil di Kelurahan masing-masing calon pengantin berdomisili.

Dalam pengurusan model di kelurahan tersebut calon pengantin diminta untuk mengisi form yang telah diberikan kemudian mengurus surat pengantar di RT/RW masing-masing.

Kemudian melengkapi berkas di kelurahan seperti :

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved