Rusia Buat Daftar Negara yang Dianggap Tak Bersahabat, Apakah Indonesia Termasuk?

Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu, sejumlah negara telah menyatakan sikap tegas untuk menentang.

Editor: Ifa Nabila
AFP/ALEXEY NIKOLSKY
Presiden Rusia Vladimir Putin 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu, sejumlah negara telah menyatakan sikap tegas untuk menentang.

Sementara sejumlah negara ada yang memilih untuk berusaha netral.

Rusia pun menyikapi respons negara-negara terhadapnya dengan membuat daftar negara yang tidak bersahabat dengannya.

Apakah Indonesia termasuk?

Baca juga: Erdogan Beberkan Permintaan Putin, Syarat agar Invasi ke Ukraina Berhenti

Baca juga: Tentara Rusia Menangis saat Telepon Ibunya hingga Ditenangkan Wanita Ukraina

Diketahui, Pemerintah Federasi Rusia pada Senin (7/3/2022), menetapkan daftar negara bagian dan teritori asing yang melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaannya, dan warganya.

Dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, negara dan wilayah yang masuk dalam daftar ini telah memberlakukan atau bergabung dengan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina.

Negara yang masuk daftar ini diketahui bukan hanya dari Benua Amerika dan Eropa, tapi juga Benua Asia.

Baca juga: Derita Petugas Kebun Binatang Ukraina: Seharian Merawat Hewan, Malam Sembunyi karena Serangan Rusia

Baca juga: Tawan Tentara Rusia, Ukraina Undang Para Ibu Prajurit Rusia untuk Jemput Putra Mereka di Kyiv

Daftar tersebut mencakup:

  1. Amerika Serikat (AS)
  2. Kanada
  3. Negara-negara Uni Eropa
  4. Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
  5. Ukraina
  6. Montenegro
  7. Swiss
  8. Albania
  9. Andorra
  10. Islandia
  11. Liechtenstein
  12. Monako
  13. Norwegia
  14. San Marino
  15. Makedonia Utara
  16. Jepang
  17. Korea Selatan
  18. Australia
  19. Mikronesia
  20. Selandia Baru
  21. Singapura
  22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949)


Pemerintah Rusia mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah, dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat, akan dapat membayarnya dalam rubel.

Prosedur sementara yang baru berlaku, yaitu untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.

Baca juga: Kota Luhansk yang Pro Rusia Dipenuhi Asap Hitam setelah Depot Minyak Dihantam Rudal Nasional Ukraina

Baca juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Sebut Militer Rusia Bersiap untuk Bombardir Kota Odessa

Sanksi Rusia

Seperti diketahui, sejak memulai invasi ke Ukraina, Rusia terus mendapatkan sanksi baru dari berbagai negara lain yang mengecam tindakan tersebut.

Sanksi bahkan ada yang langsung menyasar politisi, pejabat, dan oligarki di Rusia.

Misalnya saja, aset asing Presiden Vladimir Putin di UE, AS, Inggris, Swiss, Jepang, dan Kanada akan dibekukan, meskipun dirinya masih diizinkan untuk melakukan perjalanan ke yurisdiksi tersebut.

Dikutip dari Reuters, alasan pembekuan aset, menurut teks hukum UE yang diterbitkan pada Jumat (25/2/2022), adalah pengakuannya atas kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, memerintahkan angkatan bersenjata Rusia ke daerah-daerah itu dan untuk invasi skala penuh ke Ukraina.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved