Pilu Istri Anggota DPRD: Suami Selingkuh Mahasiswi Pelakor, Ditelantarkan 7 Bulan, Jadi Korban KDRT

Pilu istri legislator, suami yang merupakan anggota DPRD diduga selingkuh mahasiswi pelakor dan ditelantarkan selama 7 bulan.

Editor: Aqsa
TribunAmbon.com
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Istri legislator berinisial NC melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota DPRD berinisial RR di Polda Maluku pada Jumat (25/2/2022) lalu. NC juga melaporkan dugaan perzinahan dan penelantaran keluarga yang dilakukan suami. 

NC didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota DPRD Maluku tersebut pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Istri legislator tersebut melaporkan RR atas dugaan perselingkuhan, perizinaan, dan penelantaran keluarga.

“Kita laporkan terkait perzinaan dan penelantaran,” kata NC usai melaporkan suaminya di Polda Maluku.

NC menyebut dirinya terpaksa melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan karena sudah tujuh bulan terakhir suaminya itu tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.

Ilustrasi perselingkuhan. Cerita pilu istri legislator ditelantarkan suami anggota DPRD yang diduga selingkuhi mahasiswi.
Ilustrasi perselingkuhan. Cerita pilu istri legislator ditelantarkan suami anggota DPRD yang diduga selingkuhi mahasiswi. (IMCNews.ID)

“Penelantaran kurang lebih tujuh bulan,” jelasnya.

Tak hanya melaporkan suaminya yang merupakan anggota DPRD Maluku.

NC juga melaporkan seorang mahasiswi berinisial T yang diduga merupakan selingkuhan suaminya.

“Inisialnya T,” ujar NC menjawab pertanyaan wartawan sembari berlalu.

Dugaan Kasus KDRT

Baca juga: Pak Kades Ketahuan Selingkuh dengan Istri Sekdes, Diarak Warga Lalu Dituntut Mundur dari Jabatan

Saat melaporkan suaminya ke Polda Maluku, NC didampingi tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukumnya yakni Nurbaya Mony cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura Ambon.

Mereka tiba pada Jumat siang sekitar pukul 14.20 WIT.

Setiba di polda, NC dan kuasa hukumnya langsung membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

NC selanjutnya menuju ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk memberikan keterangan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved