Tersangka Indra Kenz Balik Laporkan Para Korban Binomo, Polisi Tunda Penanganan Kasusnya

Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz balik laporkan korbanya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @indrakenz
Klarifikasi Influencer sekaligus Crazy Rich Indra Kenz alias Indra Kesuma perihal kasus aplikasi binomo yang kini tengah menjeratnya. 

Indra Kenz Ditahan

Sementara itu, Indra Kenz sendiri telah ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penipuan Binomo yang menjeratnya.

Diwartakan sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan Polisi Terkait Binomo, Senasib Indra Kenz? Koleksi Mogenya Jadi Sorotan

Indra Kenz hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Indra Kenz dilakukan mulai pukul 13.30 sampai 20.10 WIB.

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Hingga akhirnya penyidik polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan aparat kepolisian.

Baca juga: Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada 3 Februari 2022 lalu,

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator Binomo, termasuk selebgram Indra Kenz.

Hasil penyelidikan Tim Dittipideksus Bareskrim menyatakan bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjerat Indra Kenz ini hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunda Penanganan Laporan Indra Kenz terhadap Para Korban Binomo" dan "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved