Tersangka Indra Kenz Balik Laporkan Para Korban Binomo, Polisi Tunda Penanganan Kasusnya

Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz balik laporkan korbanya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @indrakenz
Klarifikasi Influencer sekaligus Crazy Rich Indra Kenz alias Indra Kesuma perihal kasus aplikasi binomo yang kini tengah menjeratnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Binomo Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz balik laporkan korbanya ke polisi.

Selebgram yang juga disebut Crazy Rich Medan itu melaporkan korban penipuan Binomo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun pihak kepolisian menunda sementara penanganan laporan oleh afiliator Binomo Indra Kenz terhadap korbannya itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penanganan laporan polisi oleh Indra Kenz terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Binomo ditunda untuk sementata waktu.

"Perkara yang dilaporkan oleh IK sementara ditunda dahulu," ujar Brigjen Whisnu, Senin (7/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Afiliator Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan

Tetapi Brigjen Whisnu menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan waktu penundaan penanganan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Brigjen Whisnu menerangkan bahwa dugaan kasus yang dilaporkan Indra Kenz ke polisi itu merupakan pencemaran nama baik mengenai keterlibatannya dalam perkara penipuan Binomo.

Disebutkannya bahwa, kini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Influencer Indra Kenz.

"Saat ini perkaranya IK terkait binary option lagi proses sidik," jelas Brigjen Whisnu.

Diketahui bahwa sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Binomo, termasuk Maru Nazara, melaporkan afiliator Binomo Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan bermodus trading binary option.

Baca juga: Indra Kenz Diduga Bohongi Polisi, Menutupi Penyidikan Bareskrim Polri: Kita Akan Kembangkan

Namun beberapa hari kemudian, terlapor kasus penipuan Binomo Indra Kenz balik melaporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, atas atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan oleh Indra Kenz itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mengenai dua laporan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya memerintahkan kepada penyidik untuk menarik laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," terang Komjen Pol Agus di Jakarta, Jumat (11/2/2022) lalu.

Menurut Komjen Pol Agus, laporan Indra Kenz terhadap para korban penipuan Binomo ini akan diproses setelah ada pembuktian bahwa Binomo bukanlah aplikasi bodong.

Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?

Indra Kenz Ditahan

Sementara itu, Indra Kenz sendiri telah ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penipuan Binomo yang menjeratnya.

Diwartakan sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan Polisi Terkait Binomo, Senasib Indra Kenz? Koleksi Mogenya Jadi Sorotan

Indra Kenz hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Indra Kenz dilakukan mulai pukul 13.30 sampai 20.10 WIB.

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Hingga akhirnya penyidik polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan aparat kepolisian.

Baca juga: Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada 3 Februari 2022 lalu,

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator Binomo, termasuk selebgram Indra Kenz.

Hasil penyelidikan Tim Dittipideksus Bareskrim menyatakan bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjerat Indra Kenz ini hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tunda Penanganan Laporan Indra Kenz terhadap Para Korban Binomo" dan "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved