Tersangka Indra Kenz Balik Laporkan Para Korban Binomo, Polisi Tunda Penanganan Kasusnya
Tersangka kasus dugaan penipuan Binomo Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz balik laporkan korbanya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Binomo Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz balik laporkan korbanya ke polisi.
Selebgram yang juga disebut Crazy Rich Medan itu melaporkan korban penipuan Binomo atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun pihak kepolisian menunda sementara penanganan laporan oleh afiliator Binomo Indra Kenz terhadap korbannya itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penanganan laporan polisi oleh Indra Kenz terhadap sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Binomo ditunda untuk sementata waktu.
"Perkara yang dilaporkan oleh IK sementara ditunda dahulu," ujar Brigjen Whisnu, Senin (7/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Afiliator Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan
Tetapi Brigjen Whisnu menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan waktu penundaan penanganan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Brigjen Whisnu menerangkan bahwa dugaan kasus yang dilaporkan Indra Kenz ke polisi itu merupakan pencemaran nama baik mengenai keterlibatannya dalam perkara penipuan Binomo.
Disebutkannya bahwa, kini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Influencer Indra Kenz.
"Saat ini perkaranya IK terkait binary option lagi proses sidik," jelas Brigjen Whisnu.
Diketahui bahwa sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Binomo, termasuk Maru Nazara, melaporkan afiliator Binomo Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan bermodus trading binary option.
Baca juga: Indra Kenz Diduga Bohongi Polisi, Menutupi Penyidikan Bareskrim Polri: Kita Akan Kembangkan
Namun beberapa hari kemudian, terlapor kasus penipuan Binomo Indra Kenz balik melaporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, atas atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan oleh Indra Kenz itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mengenai dua laporan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya memerintahkan kepada penyidik untuk menarik laporan Indra Kenz dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," terang Komjen Pol Agus di Jakarta, Jumat (11/2/2022) lalu.
Menurut Komjen Pol Agus, laporan Indra Kenz terhadap para korban penipuan Binomo ini akan diproses setelah ada pembuktian bahwa Binomo bukanlah aplikasi bodong.
Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?