Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kebijakan baru pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. 

Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.

Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.

Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.

Namun, tetap wajib menggunakan masker. Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved