Penolakan Tambang di Konkep
Konflik Lahan Warga di Wawonii, DPRD Sultra Jadwalkan Hearing dengan PT GKP, Polisi dan TNI
DPRD Sultra sudah menjadwalkan rapat tersebut bersama pihak PT GKP. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra fraksi PKS, Sudirman.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dewan Perwakilkan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atau DPRD Sultra bakal menggelar hearing dengan pihak perusaahaan PT Gema Kreasi Perdana ( PT GKP ).
Bahkan, DPRD Sultra sudah menjadwalkan rapat tersebut bersama pihak PT GKP. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra fraksi PKS, Sudirman.
Dia mengatakan, pemanggilan pihak PT GKP, karena melihat aksi perlawanan warga yang menolak perusaahaan tersebut beroperasi di daerah tersebut.
"Kita jadwalkan hari Selasa (8/3/2022) minggu depan," kata dia saat diwawancarai, Sabtu (5/3/2022).
Selain memanggil pihak PT GKP, DPRD Sultra juga memanggil aparat keamanan yang saat itu berjaga di lokasi warga yang menolak.
Baca juga: Jatam Menduga Penyerobotan Lahan Warga Wawonii oleh PT GKP Ada Dukungan Partai Politik
"Kita juga akan panggil pihak Polda atau polres, dan TNI," ucapnya.
Sudirman juga menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan tindakan pihak perusahaan yang mengintimidasi bahkan mengancam akan mengkriminalisasi warga di wilayah itu.
Hal tersebut terlihat dari potongan video yang beredar memperlihat seorang pihak perusahaan meminta aparat polisi menangkap warga yang menghalangi kendaraan perusahaan untuk beroperasi.
"Kita sangat menyangkan sikap pihak perusaan yang bisa dibilang melakukan tindakan semacam intimidasi," ujarnya.
"Bahkan saya lihat pihak perusahaan meminta aparat memborgol warga, justru saya meminta aparat penegak hukum memborgol atau menangkap perwakilan perusahaan itu," tegasnya.
Baca juga: Ditolak Keras Warga, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Malah Merestui Aktivitas Pertambangan PT GKP
Sudirman menjelaskan, DPRD Sultra sendiri sudah mengambil tindakan menolak PT GKP beroprasi di Kabupaten Konawe Kepulauan sejak 2019 lalu.
Namun, karena regulasi perijinan pertambangan saat ini sudah diambil alih pemerintah pusat bukan di daerah, maka DPRD tidak bisa bertindak atau mengawasi proses perijinan tersebut.
"Bahkan, sampai RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan tidak bisa dimasukan aktivitas pertambangan, tapi saat ini aturan itu sudah berubah," jelasnya.
Sehingga, DPRD akan mengundang pihak PT GKP untuk mempertanyakan tindakan perusahaan yang mencoba mengintimidasi warga termasuk mempertanyakan perijinan perusahaan di wilayah tersebut. (*)
(Tribunnnewssultra.com/ La Ode Ari)