Penolakan Tambang di Konkep

Profil PT Gema Kreasi Perdana Perusahaan Tambang yang Kini Berkonflik dengan Warga Konawe Kepulauan

Inilah profil PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Profil PT Gema Kreasi Perdana Perusahaan Tambang yang Kini Berkonflik dengan Warga Konawe Kepulauan 

Perizinan

PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) memiliki dua izin usaha pertambangan (IUP), masing-masing bernomor 82 dan 83 Tahun 2010.

Kedua izin tersebut diperoleh saat Wawonii masih menjadi bagian dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Adapun IUP Nomor 82 dengan kode wilayah IUP atau WIUP 3474022122014018, memiliki luas 950 hektare berlaku mulai 10 Januari 2010 sampai 14 November 2028.

Sementara IUP Nomor 83 dengan kode WIUP 3474022122014012, seluas 958 hektare berlaku mulai 10 Januari 2010 sampai 14 November 2028.

Baca juga: Kronologi Aksi Histeris Emak-emak Adang Alat Berat Perusahaan Tambang di Konawe Kepulauan Sultra

Kedua izin tersebut memiliki tahapan CNC atau Clean and Clear 1, berlokasi di Kabupaten Konawe, sebelum Konkep jadi daerah definitif.

Humas PT GKP, Marlion mengatakan IUP bernomor SK 82 Tahun 2010 terletak di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Satunya lagi, bernomor SK 83 Tahun 2010 berlokasi di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, Sultra.

Dihentikan Sementara

Aktivitas tambang PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dihentikan sementara.

Baca juga: Ditolak Keras Warga, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Malah Merestui Aktivitas Pertambangan PT GKP

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT GKP dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk penghentian sementara itu diputuskan setelah PT GKP dan 1.035 perusahaan lain belum mengusulkan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) hingga 31 Januari 2022.

Keputusan penghentian sementara aktivitas tambang tersebut terlampir dalam surat nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Diketahui, surat tersebut diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Sebanyak tujuh perusahaan tambang di Sultra harus menerima penghentian sementara aktivitas pertambangan, termasuk anak perusahaan Harita Group.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Akui Kawal Alat Berat PT GKP di Konawe Kepulauan Karena Diminta Perusahaan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved