Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Berikut Harga di Masing-masing Daerah Termasuk Sultra

Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi naik mulai Kamis (3/3/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jenis BBM non subsidi.

Editor: Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi SPBU. Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi naik mulai Kamis (3/3/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jenis BBM non subsidi. 

- Pertamina Dex Rp 14.000 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

- Pertamina Dex Rp 14.300 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 3 Maret 2022, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved