Diperiksa Pekan Depan, Ini Jeratan Hukuman Doni Salman, Dugaan Penipuan Binomo Seperti Indra Kenz

Polisi telah menetapkan jeratan hukum atas kasus Doni Salman yang sama seperti dugaan penipuan yang dilakukan Indar Kenz.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Doni Salman segera diperiksa Bareskirim Polri terkait dugaan penipuan afiliator Binomo. Sama seperti Indra Kenz. 

Ia menjelaskan bahwa Doni Salmanan selaku affiliator Binomo dijerat pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Jeratan Pasal untuk Doni Salman

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

KOLASE FOTO - Indra Kenz (kiri) dan Doni Salman (kanan). Keduanya telah dipolisikan dugaan penipuan berkedok aplikasi Binomo.
KOLASE FOTO - Indra Kenz (kiri) dan Doni Salman (kanan). Keduanya telah dipolisikan dugaan penipuan berkedok aplikasi Binomo. (Istimewa)

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.

Setelah gelar perkara, Bareskrim Polri langsung memutuskan pasal yang akan menjerat Doni Salman, sebagai berikut:

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Akan Susul Indra Kenz? Polisi Sudah Siapkan Pasal untuk Menjeratnya, Segini Hukumannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved