Diperiksa Pekan Depan, Ini Jeratan Hukuman Doni Salman, Dugaan Penipuan Binomo Seperti Indra Kenz
Polisi telah menetapkan jeratan hukum atas kasus Doni Salman yang sama seperti dugaan penipuan yang dilakukan Indar Kenz.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bareskirim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Doni Salman yang dilaporkan terkait dugaan penipuan berkedok Afiliator Binomo.
Polisi telah menetapkan jeratan hukum atas kasus Doni Salman yang sama seperti dugaan penipuan yang dilakukan Indar Kenz.
Lalu apakah nasib Doni Salman akan sama dengan Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option trading Binomo?
Setidaknya Bareskrim Polri telah memberikan sinyal bahwa adanya peluang Doni Salman menjadi tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa Doni Salman selaku terlapor, sebagaiman jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung
Doni Salman akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Meski demikian, waktu tepat pemeriksaan terhadap Doni Salman tidak diungkapkan.
"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: DULU Nyawer Reza Arab Rp1,5 Miliar Gegara Gabut, KINI Doni Salman Nangis Susul Indra Kenz Tersangka
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus Binomo.
Tujuannya untuk mencari siapa saja affliator Binomo yang telah merugikan banyak korban.
“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Atas dugaan yang disematkan kepadanya, Doni Salman dijerat pasal berlapis.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Polisi Lakukan Penyelidikan ke Affiliator Binomo Doni Salmanan
Ia menjelaskan bahwa Doni Salmanan selaku affiliator Binomo dijerat pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Jeratan Pasal untuk Doni Salman
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.
Setelah gelar perkara, Bareskrim Polri langsung memutuskan pasal yang akan menjerat Doni Salman, sebagai berikut:
Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Akan Susul Indra Kenz? Polisi Sudah Siapkan Pasal untuk Menjeratnya, Segini Hukumannya