Balas Sanksi dari Uni Eropa, Rusia Berlakukan Pembatasan Penerbangan dari 36 Negara

Rusia membalas pemberian sanksi oleh Uni Eropa dengan membatasi pelayanan maskapai penerbangan dari 36 negara. Berikut daftarnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Freepik.com/4045
Ilustrasi bandara. Rusia membalas pemberian sanksi oleh Uni Eropa dengan membatasi pelayanan maskapai penerbangan dari 36 negara. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rusia membalas pemberian sanksi oleh Uni Eropa dengan membatasi penerbangan dari 36 negara.

Selama akhir pekan lalu, negara-negara Barat menerapkan sanksi baru terhadap Rusia terkait agresi militer Presiden Vladimir Putin ke Ukraina.

Diketahui bahwa Uni Eropa melarang setiap pesawat Rusia mendarat, lepas landas, atau terbang di atas wilayah negara-negara Eropa.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sputnik, Rusia telah membatasi pengoperasian penerbangan melalui maskapai penerbangan dari 36 negara bagian.

Hal itu sebagai balasan atas larangan yang diberlakukan Uni Eropa pada pelayanan penerbangan pesawat Rusia tersebut.

Baca juga: UPDATE HASIL Perundingan Perang Rusia vs Ukraina, Sangat Jauh dari Gencatan Senjata

“Sesuai dengan norma-norma hukum internasional, sebagai tanggapan terhadap larangan negara-negara Eropa atas pengoperasian penerbangan pesawat sipil yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia," ujar Badan Transportasi Udara Federal Rusia, Senin (28/2/2022).

"Pembatasan telah diberlakukan pada pengoperasian maskapai penerbangan dari 36 negara bagian," sambungnya.

Adapun 36 negara yang dikenai pembatasan maskapai penerbangan oleh Rusia yakni:

Austria, Albania, Anguilla, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Britania Raya, Britania Raya, Hongaria, Jerman, Gibraltar, Yunani, Denmark (Greenland, Kepulauan Faroe, Laut Teritorial).

Kemudian ada Jersey, Irlandia, Islandia , Spanyol, Italia, Kanada, Siprus, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, dan Belanda.

Selanjutnya terhadap Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Finlandia, Prancis, Kroasia, Republik Ceko, Swedia, dan Estonia .

Baca juga: Hasil Perundingan, Rusia dan Ukraian Sudah Tiba di Lokasi, Ini Tuntutan Mereka Untuk Akhiri Perang

Penerbangan dari negara-negara tersebut dapat dilakukan namun harus dengan izin khusus dari Badan Transportasi Udara Federal atau Kementerian Luar Negeri Rusia.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Senin (21/2/2022) Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang mengakui Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk.

Kedua wilayah tersebut terdapat kelompok pemberontak lalu memisahkan diri dari Ukraina dan membentuk negara sendiri yang pro dengan Rusia.

Hingga akhirnya pada Kamis (24/2/2022) Rusia meluncurkan serangan militer terhadap Ukraina.
Dalam pidatonya kepada warga, Putin mengatakan bahwa keadaan "membutuhkan tindakan tegas dan segera," ketika republik Donbass meminta bantuan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved