Uni Eropa Sanksi Rusia atas Invasi ke Ukraina, Tutup Wilayah Udara hingga Siaran Media

Di antaranya adalah menutup wilayah udaranya untuk pesawat Rusia, dan melarang penyiaran media pemerintah Rusia di blok tersebut.

Editor: Ifa Nabila
Photo by Daniel LEAL / AFP
Warga membawa tas dan koper berjalan di Stasiun Metro di Kyiv pada Kamis (24/2/2022). Berikut nasib 138 Warga Negara Indonesia atau WNI di Ukraina saat perang dengan Rusia berkecamuk, kondisi terkini dikabarkan KBRI Kyiv. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Invasi Rusia terhadap Ukraina masih belum mereda.

Akhirnya, pada Minggu (27/2/2022), Uni Eropa mengumumkan sanksi baru untuk Rusia.

Di antaranya adalah menutup wilayah udaranya untuk pesawat Rusia, dan melarang penyiaran media pemerintah Rusia di blok tersebut.

Ketua Uni Eropa Ursula von der Leyen yang mengumumkan sanksi untuk Rusia juga mengatakan, Uni Eropa mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam mendanai senjata ke Ukraina dan memukul sekutu Rusia, Belarus, dengan sanksi karena memfasilitasi invasi.

Baca juga: Buntut Ancaman Serangan Militer Vladimir Putin ke Ukraina, Uni Eropa Sepakat Beri Sanksi Rusia

Langkah-langkah itu muncul di atas sanksi yang diumumkan von der Leyen sehari sebelumnya yang akan segera diterapkan, yaitu:

- Memotong beberapa bank Rusia dari jaringan pesan antar bank SWIFT

- Melarang semua transaksi dengan bank sentral Rusia

- Menambahkan pembatasan pada oligarki Rusia

Uni Eropa juga memberikan sanksi kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov.

Baca juga: Amerika Serikat Kecam Aksi Presiden Rusia yang Siapkan Nuklir di Tengah Perang Lawan Ukraina

Bersama-sama, langkah-langkah tersebut menambah sikap terberat yang diambil Uni Eropa terhadap suatu negara, mencerminkan kemarahan blok tersebut atas invasi Rusia ke Ukraina yang diluncurkan pada Kamis (24/2/2022).

“Saat perang di Ukraina berkecamuk, dan warga Ukraina berjuang dengan berani untuk negara mereka, Uni Eropa sekali lagi meningkatkan dukungannya untuk Ukraina dan sanksi terhadap agresor--Rusia-nya Putin,” kata von der Leyen dalam pidato yang dikutip AFP.

Larangan wilayah udara akan melarang penerbangan ke atau di atas Uni Eropa oleh setiap pesawat Rusia termasuk jet pribadi oligarki, katanya.

Sanksi Rusia itu mengonsolidasikan apa yang sudah de facto sebagian besar di tempat.

Banyak dari 27 negara Uni Eropa secara individual mengumumkan penutupan wilayah udara untuk penerbangan Rusia.

Baca juga: Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB atas Genosida, Minta Negara Putin Bayar Ganti Rugi

Sanksi untuk media Rusia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved