Pengeroyokan Remaja di Kendari
Briptu AI Polwan Polres Kolaka Utara Bantah Keroyok Remaja di Kendari Sulawesi Tenggara
Seorang polisi wanita (Polwan) inisial Briptu AI, membantah terlibat pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang polisi wanita (Polwan) inisial Briptu AI, membantah terlibat pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polwan yang bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Kolaka Utara (Kolut) ini mengaku dirinya dan suaminya tak melakukan penganiayaan terhadap MFA (21).
Diketahui, seorang polisi wanita (Polwan) Briptu AI dan suaminya HR dipolisikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Musababnya, Briptu AI yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja, MFA (21).
Istri korban RH, dan mertua laki-lakinya juga dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Polwan Dipolisikan di Polda Sultra, Diduga Keroyok Remaja di Kendari
Aksi pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 19 Januari 2022.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 19 Januari 2022.
Polwan ini juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/3/1/2022/Yanduan.
Briptu AI membantah tuduhan tersebut, ia mengaku saat itu, bersama suaminya datang ke rumah korban.
Ia bercerita, saat itu dirinya dari Kabupaten Kolut datang ke Kota Kendari untuk berobat dan berkonsultasi ke dokter kandungan di rumah sakit.
Baca juga: Lapas Kelas II A Kolaborasi Polresta Kendari Antisipasi Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba
Pada saat hari peristiwa tersebut, dirinya mendapat telepon dari adiknya bahwa tengah berada di rumah suaminya.
Kata dia, adiknya berada di rumah korban setelah dicegat oleh sang suami saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
"Adikku ini ditodong sama suaminya pakai pisau, ditarik rambutnya, ditahan Maxim (taxi online), mau tidak mau dia terpaksa ikut," kata Briptu AI saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/2/2022).
Saat itu sempat meminta tolong, namun karena MFA ini melarang orang lain ikut campur karena sang adik adalah istrinya, sehingga tak ada yang mau menolong.
Kemudian, adik sang polisi wanita ini lantas menelpon ayahnya menyampaikan kondisi tersebut.
Baca juga: Terungkap Sosok Kakek yang Tewas Dalam Kamar Kost Seorang Imam Masjid di Kendari, Kisah Pilu Terkuak
Mertua laki-laki korban pun mencari anaknya di rumah temannya dan di tempat kerjanya, namun tak ada.
Tak lama, ayah mertua menerima pesan WhatsApp dari anak perempuannya itu, menyampaikan dirinya berada di rumah korban.
Briptu AI yang hendak menjalani opname di rumah sakit di Kota Kendari terpaksa mengurungkan niatnya, karena harus menyusul ayahnya ke rumah korban.
"Perasaan saya sudah tidak enak, karena anak ini (korban) nekat, jangan sampai bapak saya diapa-apakan," katanya.
Briptu AI datang bersama suaminya, menurut dia, kondisi saat itu sudah terjadi keributan antara ayahnya dan korban.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kakek Sebatang Kara di Kendari Meninggal Dunia, Sebut Negatif Covid-19
Ia mengetuk pintu, sang suami masuk lebih dulu untuk melerai keributan dan menarik mertua korban.
Briptu AI lantas melihat adiknya lalu membawanya keluar dan menjauhi keributan tersebut.
Ia membantah memukul remaja itu, begitu pula sang suami, dan ayah Briptu AI.
Sebab, kata dia, ayahnya datang untuk mengambil adiknya, namun diserang terlebih dahulu oleh MFA.
"Suamiku cuma datang ambil bapakku, setelah itu kami keluar, dia juga bilang jangan sentuh tangan," katanya.
Baca juga: Kisah Pilu Imam Masjid di Kendari Sultra Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan, Hidup Sebatang Kara
Sebaliknya, ia justru dilontarkan pernyataan kasar dari ibu korban, namun tak membalas dan coba meredam masalah ini.
Dipolisikan
Sebelumnya, Briptu AI dan suaminya HR dipolisikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Musababnya, Briptu AI yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja, MFA (21).
Istri korban RH, dan mertua laki-lakinya juga dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 19 Januari 2022.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 19 Januari 2022.
Sang polwan ini juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/3/1/2022/Yanduan.
Satu bulan setelah melapor, korban justru ditahan di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Korban dituduh menganiaya adik sang istri saat hendak menjemput istrinya.
Baca juga: Polisi Proses Laporan Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah Soal Dugaan Penganiayaan
Ibu korban, Sadratin (53) mengatakan, pengeroyokan ini dipicu masalah rumah tangga sang anak dan istrinya RH sejak setahun belakangan.
Puncaknya, terjadi di kediaman korban, saat itu adik Briptu AI berada di tempat tersebut dan ayahnya hendak menjemput RH.
"Saat saya mau keluar putar keran, saya lihat di depan kamarnya anakku (korban), ada orang ternyata ada itu Polwan, suaminya, bapaknya di dalam kamar," katanya saat ditemui di Kendari, pada Jumat (25/2/2022).
Ia mengatakan, saat itu anaknya diduga dianiaya sang polwan, suaminya dan bapak mertua hingga luka lebam.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan Bidang Propam Polda Sultra setelah kejadian.
Baca juga: Korban Penikaman di Kedai Kopi Kendari Jadi Tersangka Penganiayaan, Dilapor Balik Orangtua
Setelah sebulan melapor polisi, sang anak ditahan di Polresta Kendari pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Korban dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adik iparnya.
Sadratin mengatakan, anaknya ditahan karena diduga menganiaya iparnya saat hendak menjemput istrinya.
"Katanya polisi dia pukul adiknya istrinya karena mau berusaha larang kakaknya dibawa sama anakku," ungkapnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.
Baca juga: Polsek Mandonga Periksa 9 Saksi Kasus Pengeroyokan Siswi SMA di Kendari, Gegara Konten TikTok
"Nanti saya cek," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Briptu AI membantah tuduhan tersebut, ia mengaku pernyataan ibu korban merupakan fitnah.
"Tidak benar, saya tidak memukul, apalagi suami saya," kata Briptu AI saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/2/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)