Pengeroyokan Remaja di Kendari
BREAKING NEWS: Seorang Polwan Dipolisikan di Polda Sultra, Diduga Keroyok Remaja di Kendari
Seorang polisi wanita (Polwan) Briptu AI dan suaminya HR dipolisikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang polisi wanita (Polwan) Briptu AI dan suaminya HR dipolisikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Musababnya, Briptu AI yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja, MFA (21).
Istri korban RH, dan mertua laki-lakinya juga dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 19 Januari 2022.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 19 Januari 2022.

Polwan ini juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/3/1/2022/Yanduan.
Satu bulan setelah melapor, korban justru ditahan di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Korban dituduh menganiaya adik sang istri saat hendak menjemput istrinya.
Ibu korban, Sadratin (53) mengatakan, pengeroyokan ini dipicu masalah rumah tangga sang anak dan istrinya RH sejak setahun belakangan.
Puncaknya, terjadi di kediaman korban, saat itu adik Briptu AI berada di tempat tersebut dan ayahnya hendak menjemput RH.
Baca juga: Polsek Mandonga Periksa 9 Saksi Kasus Pengeroyokan Siswi SMA di Kendari, Gegara Konten TikTok
"Saat saya mau keluar putar keran, saya lihat di depan kamarnya anakku (korban), ada orang, ternyata ada itu Polwan, suaminya, bapaknya di dalam kamar," kata Sadratin saat ditemui di Kendari, pada Jumat (25/2/2022).
Ia mengatakan, saat itu anaknya diduga dianiaya sang Polwan, suaminya dan bapak mertua hingga luka lebam.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan Bidang Propam Polda Sultra setelah insiden kejadian.
Setelah sebulan melapor polisi, sang anak ditahan di Polresta Kendari pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Korban dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adik iparnya.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Bripda Y Belum Ditangkap, Kabid Humas Polda Sultra Sebut Masih Diselidiki