Dikeroyok Debt Collector hingga Babak Belur, Ketum KNPI Haris Pertama Ngaku Tak Punya Masalah Utang

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengaku tidak memiliki permasalahan utang yang membuatnya hingga dikeroyok debt collector, Senin (21/2/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com/Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan (kiri) Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama (kanan) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku tidak memiliki permasalahan utang yang membuatnya hingga dikeroyok debt collector pada Senin (21/2/2022).

"Saya bukan orang yang suka ngutang, silakan tanya (maksud dan tujuan) debt collector tersebut," sebut Haris, Rabu (23/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Haris, para debt collector yang mengeroyoknya itu diperintah dan dibayar oleh seseorang yang saat ini masih belum ditangkap.

Bahkan, Haris menduga bahwa salah seorang tersangka berinisial SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada 4 eksekutor debt collector ini bukanlah otak aksi pengeroyokan yang sebenarnya.

"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," beber Haris.

Baca juga: Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Tersangka Debt Collector hingga Bayaran Eksekutor

"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?," lanjutnya.

Kronologi Pengeroyokan

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam. (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Adapun peristiwa pengeroyokan yang membuat Ketum KNPI ini babak belur terjadi pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.

Ketika itu, Haris hendak bertemu dengan koleganya di salah satu Restoran Garuda di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM) kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi saya berniat ketemu dengan tim hukum DPP KNPI di rumah makan Restoran Garuda Cikini yang seberang depan Taman Ismail Marzuki," ungkap Haris, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama, 2 Pelaku Masih Buron

Ketika masuk di area parkir dan turun dari mobil, kepala Haris tiba-tiba dihantam oleh sekelompok orang tak dikenal dari arah belakang.

Saat mencoba menengok ke arah belakang, Haris lalu didorong dan langsung dikeroyok oleh para pelaku.

Pengeroyok Haris bahkan mengintimidasi Ketum KNPI itu dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.

"Setelah dihajar, saya lihat kebelakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah. Abis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," beber Haris.

"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih. Satu orang meneriakan 'bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok hingga Dugaan Orang Suruhan

Akibat pengeroyokan ini, Haris mengalami luka robek di pelipis mata kanan dan memar pada kedua matanya.

Setelah dikeroyok, Haris lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/2/2022) malam.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022).
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan pekerjaan 3 tersangka yang mengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama.

Diketahui bahwa polisi telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan ini, yakni eksekutor berinisial MS dan JT, serta SS yang menjadi otak aksi pengeroyokan.

Baca juga: Ada Luka Lebam di Kening Haris Pertama, DPD KNPI Sulawesi Tenggara Minta Kapolri Tangkap Pelaku

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa 3 pelaku yang telah diamankan itu berprofesi sebagai debt collector.

"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, mereka debt collector," ungkap Kombes Pol Tubagus, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Dalam aksi pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini, terdapat 5 orang pelaku yakni MS, JT, SS, H, dan I.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku SS menjajikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada para ekskutor pengeroyokan tersebut.

Namun polisi baru berhasil meringkus 3 orang dari 5 pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Ripaldi Rusdi Nahkodai KNPI Kolaka Terpilih Secara Aklamasi Dihadiri Alvin Aka Wijaya

Hingga kemudian penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan Ketum KNPI itu kurang dari waktu 1x24 jam.

Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua tempat berbeda.

Antara lain di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, batu yang digunakan pengeroyok, pakaian pelaku, dan 2 unit sepeda motor pelaku.

Baca juga: Ketua DPD KNPI Kolaka Tegaskan KNPI Sulawesi Tenggara Pimpinan Alvin Aka Wijaya Sah

Sementara itu, 2 eksekutor pengeroyokan berinisial H dan I yang buron masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

Kini aparat kepolisian juga tengah mendalami motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini.

Ketiga orang pengeroyok yang telah ditangkap tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kedua eksekutor itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan tersangka SS dikenai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan.

Para tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tria Sutrisna) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeroyok Debt Collector, Ketua KNPI Haris Pertama: Saya Bukan Orang yang Suka Ngutang..." dan di Tribunnews.com dengan judul "Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved