CPNS dan PPPK

Honorer Instansi Pemerintah Bakal Diangkat CPNS hingga 2023, Ini Syarat dan Formasinya

Pernyatan honorer diangkat PNS ini juga sudah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu
Ilustrasi - Ratusan honorer guru TK di Kabupaten Konawe mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tidak diakomodirnya kuota guru TK (Taman Kanak-Kanak) dalam pengangkatan guru PPPK, Jumat (11/02/2022). 

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com. 

Berikut kriteria honorer diangkat CPNS

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus 

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus 

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus 

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus 

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara Lantik 32 CPNS Jadi ASN, Pesan Jaga Kejujuran dan Integritas

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Mohammad Averrouce

Pada PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. 

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved