CPNS dan PPPK
Honorer Instansi Pemerintah Bakal Diangkat CPNS hingga 2023, Ini Syarat dan Formasinya
Pernyatan honorer diangkat PNS ini juga sudah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar baik bagi para honorer di Indonesia, yang saat ini tengah mengabdi di instansi pemerintahan, bahwa muncul wacana akan ada pengangkatan menjadi PNS.
Melalui Pemerintah pusat, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS.
Akan tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pernyatan honorer diangkat PNS ini juga sudah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 tahun depan.
Baca juga: 3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS
Jika mengacu di PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai PP 49/2018 tersebut menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Sehingga 2023 mendatang honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.
Terlebih Kemenpan RB hanya akan menyediakan dua kategori pekerja di instansi pemerintah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Nah, wacana untuk menghapus atau honorer diangkat PNS ini kemungkinan saja bisa dilaksanakan.
Namun honorer diangkat PNS ini nantinya diprioritaskanhanya beberapa formasi saja untuk lebih memaksimalkan SDM di tiap daerah
Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Forum Guru Honorer Konawe Khawatirkan Lulusan Baru
Seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Sementara itu tenaga honorer diangkat PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 ada sejumlah kriteria pegawai honorer diangkat PNS.
Seperti kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.