CPNS dan PPPK 2022

3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS

Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id
Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS. Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022. 

“Sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” jelasnya menambahkan.

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya.

Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS. Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022 (foto ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK).
Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS. Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022 (foto ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK). (TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani)

Untuk itu, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini disemua instansi pemerintah.

Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

Formasi Prioritas PPPK 2022

Berdasarkan surat Menpan-RB, terdapat 3 prioritas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.

Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.

Berikut 3 formasi prioritas yang dibutuhkan tersebut:

1. Tenaga pendidik;

2. Tenaga kesehatan;

3. Tenaga penyuluh.

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved