CPNS dan PPPK 2022

3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS

Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id
Berikut 3 formasi prioritas rekrutmen PPPK 2022, seleksi CASN tahun ini tanpa penerimaan CPNS. Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022. 

Formasi CPNS 2022 masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023.

Dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.

Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan untuk merekrut PPPK ini berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru TK di Konawe, Kadis Dikbud Sebut Kuota Berasal dari Taman Kanak-Kanak Negeri

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo menjelaskan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019.

Maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah,” kata Tjahjo.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved