Berita Konawe
Satu Personel Polres Konawe Dipecat dengan Tidak Hormat Gegara 30 Hari Tinggalkan Tugas
Kepolisian Resor (Polres) Konawe menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri PNPP seorang personel, Selasa (22/2/2022)
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor (Polres) Konawe menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri PNPP seorang personel, Selasa (22/2/2022).
Ia adalah Brigadir Polisi Alaudin terpaksa di PTDH seusai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Seksi Propam Polres Konawe, Aipda Rino Tri Wahyudi mengatakan, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah di Polres Konawe.
"Mangkir lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Aipda Rino Tri Wahyudi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan juga tidak menghadiri upacara tersebut atau in absentia.
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Dawi-Dawi Konawe, Bupati Kery Saiful Konggoasa: Tempuh Jalur Hukum
"Yang bersangkutan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, upacara PTDH itu juga dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso sebagai inspektur upacara.
Brigadir Alaudin diketahui sebelumnya memiliki Nomor Register Pokok (NRP) 87071728.
Jabatan terakhir yang diemban Brigadir Alaudin yakni Ba Sat Samapta Polres Konawe, Sualwesi Tenggara (Sultra).
Upacara tersebut diikuti satu Pleton Perwira, satu Pleton Sat Samapta, satu Pleton Gabungan Staf Polres Konawe, Sat Lantas, satu Pleton Gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba Polres Konawe.
Baca juga: Polres Konawe Selidiki Ketersediaan dan Distribusi Minyak Goreng di Sejumlah Toko dan Retail
Untuk diketahui, Surat Keputusan PTDH Brigadir Alaudin tertuang dalam surat Nomor : Kep/27/I/2022, Tanggal 25 Januari 2022 lalu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)