Satgas Pangan Polri Desak PT Salim Segera Pasarkan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang di Deli Serdang, Sumut, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satgas Pangan Polri menindaklanjuti temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Diketahui bahwa ditemukan sebanyak 92.676 kardus atau setara 1.138.361 kg minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Dalam hal ini, Polri mendesak agar pihak perusahaan produsen segera mendistribusikan minyak goreng yang diduga ditimbun itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar Brigjen Ramadhan, Sabtu (19/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: PT Salim Ivomas Pratama Bantah soal Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang
Adapun pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Brigjen Ramadhan juga menuturkan bahwa Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.
"Berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok penimbunan," papar Brigjen Ramadhan.
Terkait hal ini, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) membantah bahwa pihaknya menimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di gudang pabriknya itu.
Baca juga: Ritel Modern di Bombana Diduga Timbun 700 Liter Minyak Goreng, Disperindak Sultra Bakal Beri Sanksi
Manajemen SIMP menyatakan bahwa 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan di gudang perusahaannya itu setara dengan 80 ribu karton untuk 2 - 3 hari pengiriman.
"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," sebut manajemen SIMP, Sabtu (19/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.
Perusahaan tersebut juga diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang.
"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," jelasnya.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor, dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi," lanjutnya.
Baca juga: 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ditimbun di Deli Serdang: Siap Dipasarkan tapi Numpuk di Gudang