Aplikasi Buatannya Bobol Akun Startup 43 Negara, Sosok RNS Pemuda Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol

Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol.

Editor: Aqsa
Pixabay
Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), seorang pemuda asal Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol. Penangkapan RNS oleh juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri). (foto ilustrasi peretas). 

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris,” jelas Brigjen Asep.

Dengan terungkapnya kejahatan ini, Asep, juga mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.

Ditangkap FBI dan Interpool

Gegara perbuatannya yang membuat resah pengguna akun startup di 43 negara, sosok RNS ditangkap FBI dan Interpol ASEAN.

Penangkapan RNS yang juga melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri dilakukan di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. (handover)

“Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti,” ujar Brigjen Asep kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan Polisi dalam penangkapan RNS berupa 1 handphone merek iPhone 11 Pro.

Sebanyak 1 smart watch merek Apple Watch dan 1 buku tabungan Tahapan BCA.

Selain itu, 1 sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 sepeda motor lainnya.

Brigjen Asep menambahkan berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kejagung untuk pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pemuda Kalsel ini Ditangkap FBI dan Interpol, Kejahatannya Tersebar di 43 Negara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved