Aplikasi Buatannya Bobol Akun Startup 43 Negara, Sosok RNS Pemuda Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol

Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol.

Editor: Aqsa
Pixabay
Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), seorang pemuda asal Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol. Penangkapan RNS oleh juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri). (foto ilustrasi peretas). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), pemuda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol.

Penangkapan RNS juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri).

RNS kini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dalam kasus ini, RNS yang merupakan pemuda berusia 21 tahun membuat aplikasi berupa hacking tools.

Baca juga: BERIKUT Cara Memindahkan Stiker di Aplikasi Telegram ke WhatsApp, Mudah dan Praktis

Penjualan aplikasi peretasan dilakukan terduga pelaku melalui website 16***.

Dengan transaksi menggunakan bitcoin senilai Rp900.000 per paket.

Aplikasi buatan pemuda asal Kalsel ini memudahkan para hacker meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.

Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google dan anti bot.

Selain itu, dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.

Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), seorang pemuda asal Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol. Penangkapan RNS juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri).(foto ilustrasi peretas).
Aplikasi buatannya bobol akun startup di 43 negara, sosok RNS (21), seorang pemuda asal Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap FBI dan Interpol. Penangkapan RNS juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri).(foto ilustrasi peretas). (Pixabay)

Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun startup.

Mulai dari data nomor kartu kredit, email, kata sandi, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun startup para korban yang tersebar di 43 negara berhasil diambilalih oleh peretas.

Para korban beberapa di antaranya tersebar di Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat (AS), hingga Inggris

Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber ini sudah menembus angka Rp31 miliar.

Baca juga: Aplikasi WhatsApp Siapkan Fitur Communities, Anda Bisa Buat Grup di Dalam Grup, Simak Penjelasannya!

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris,” jelas Brigjen Asep.

Dengan terungkapnya kejahatan ini, Asep, juga mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.

Ditangkap FBI dan Interpool

Gegara perbuatannya yang membuat resah pengguna akun startup di 43 negara, sosok RNS ditangkap FBI dan Interpol ASEAN.

Penangkapan RNS yang juga melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri dilakukan di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. (handover)

“Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti,” ujar Brigjen Asep kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan Polisi dalam penangkapan RNS berupa 1 handphone merek iPhone 11 Pro.

Sebanyak 1 smart watch merek Apple Watch dan 1 buku tabungan Tahapan BCA.

Selain itu, 1 sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 sepeda motor lainnya.

Brigjen Asep menambahkan berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Kejagung untuk pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pemuda Kalsel ini Ditangkap FBI dan Interpol, Kejahatannya Tersebar di 43 Negara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved