Berita Baubau
Kronologi Pria di Baubau Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Bergiliran, Diduga Korban Diancam Dibunuh
Berikut kronologi pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), merudapaksa dua anak di bawah umur secara bergiliran.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Berikut kronologi pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), merudapaksa dua anak di bawah umur secara bergiliran.
Kedua korban yang masih berusia 16 tahun itu, diduga mendapatkan ancaman pembunuhan dari pelaku.
Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil menangkap seorang lelaki berisial LS (36) yang merupakan pelaku rudapaksa.
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut kepada dua orang anak di bawah umur secara bergiliran.
Peristiwa ini telah dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Baca juga: Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi
"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," ungkapnya, Sabtu, (19/2/2022).
Dalam keterangan tertulis, Polres Baubau menjelaskan kronologi peristiwa dan detik-detik pelaku menggilir kedua korbanya.
Peristiwa terjadi pada Minggu (13/2/2022) malam WITA.
Pada saat itu pelaku menjemput kedua korban (sebut saja Bunga dan Mawar).
Bunga dan Mawar dijemput dengan mengunakan sepeda motor untuk pergi membeli siomai ke pasar malam.
Baca juga: Lowongan Kerja Matahari Lippo Plaza Kendari, Kasir dan Pramuniaga, Kualifikasi, Kelengkapan Berkas
Bukanya menuju jalur pasar malam, pelaku malah berbelok ke jalan masuk Hutan Pinus Samparona, Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setibanya di lokasi wisata yang ini, pelaku meminta Bunga dan Mawar turun dari sepeda motor.
Saat itulah kedua korban dirudapaksa secara bergiliran oleh pelaku.
LS memulai dengan memaksa mencium bibir Bunga. Selanjutnya menindih korban hingga puas.
Tak berhenti sampai di situ, LS ternyata masih bernafsu ketika sudah selesai dengan Bunga.

Lalu meraih tangan Mawar yang sudah berupaya lari setelah melihat pelaku memandang ke arahnya.
Namun Mawar berhenti kabur. Ia bernasib sama dengan Bunga, setelah LS mengancam akan menjadikanya seperti bangkai ayam.
Pelaku diduga mengancam membunuh kedua korban.
"Korban berusaha lari, akan tetapi diancam akan dijadikan seperti bangkai ayam, kemudian terlapor menarik tangan korban lalu melakukan tindakan tak senonoh," tulis rilis resmi Polres Baubau.
Korban Melawan
Baca juga: Lewat Video, Maria Ozawa Minta Vicky Prasetyo Jemput di Bandara: Gladiator Siap Menunggu Kamu
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua salah satu korban kepada Polres Baubau pada 16 Februari 2022.
Laporan korban sesuai laporan polisi nomor: LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA, tanggal 16 Februari 2022.
Menurut keterangan saksi dan korban dalam keterangannya di Polres Baubau, mengatakan bahwa kedua korban berusaha melawan namun tidak berdaya dengan kekuatan pelaku.
Selain diancam di bunuh, korban juga kesulitan melarikan diri karena pada saat itu kondisi di dalam hutan sangat gelap.
Meski didesak "jangan pernah bercerita kepada orang lain, kalau tidak akan dijadikan seperti bangkai ayam", korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Baca juga: 2.334 Orang di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Telah Vaksin Booster
Menurut rilis Polres Baubau, pelaku mengaku merasakan sangat sakit pada bagian vitalnya.
Juga pelaku yang masih di bawa umur akan rentan dengan trauma akibat pebuatan pelaku.
Alhasil, kepolisian langsung menangkap pelaku setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Jeratan Hukuman Pada Pelaku
Polres Baubau telah menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Baca juga: Kejati Sultra Klaim Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin Tidak Terkait Kasus PT Toshida
Menurut keterangan resmi Polres Baubau, penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan korban.
Juga setelah melakukan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Polres Baubau menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku LS diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)