Berita Baubau

Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial LS (36) melakukan tindak asusila (rudapaksa) terhadap dua orang anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang pria berinisial LS (36) melakukan tindak asusila (rudapaksa) terhadap dua orang anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria berinisial LS (36) melakukan tindak asusila (rudapaksa) terhadap dua orang anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi bejat LS terhadap korban, RS dan HR terbongkar ketika RS menceritakan hal tersebut kepada sang ibu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, awalnya pelapor mendengar pengakuan korban RS yang merupakan anak kandung pelapor.

"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," ungkapnya, Sabtu, (19/2/2022)

Lanjut, kata dia, di pertengahan jalan LS langsung membelokkan motornya menuju arah Hutan Samparona.

Baca juga: Paman di Kolaka Utara Sultra Diduga Setubuhi Keponakan, Disaksikan Saudara Perempuan Korban

"Tiba tempat sepi, LS memarkirkan motornya. LS menarik tangan HR, meraba area sensitifnya dan melakukan perbuatan asusila," jelasnya.

Hal yang sama dialami oleh RS, ia berusaha melarikan diri namun diancam LS akan dijadikan seperti bangkai ayam, lantas dengan rasa takut mengikuti keinginan LS.

Setelah melakukan aksi bejatnya, keduanya diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

LS pun diamankan atas Laporan Polisi Nomor :LP/B/26/II/2022/SPKT/Polres Baubau.

Kata dia, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 huruf D UI RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 e Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca juga: 12 Remaja di Konawe Selatan Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali hingga Pendarahan

Di mana ancaman pidana penjara untuk LS minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved