Berita Kendari

Mantan Narapidana di Kendari Manfaatkan Bebas Bersyarat Edarkan Sabu, Kepala Lapas Bertindak

Diketahui, seorang mantan narapidana kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi. 

Sebelumnya, seorang mantan narapidana kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

Pasalnya, Buyamin diduga kembali mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat masih menjalani bebas bersyarat.

Tersangka Buyamin merupakan narapidana kasus narkoba di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada 2019 lalu.

"Tersangka masih memiliki masa penjara selama 1 tahun, namun berstatus bebas bersyarat," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Kendari, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, di Mapolresta Kendari, pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas setelah 3,5 Jam Dipenjara di Rutan Polres Cilegon, Polisi Periksa 14 Orang

Kini, Buyamin ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari pada Selasa (15/2/2022) lalu.

IPTU Astaman Rifaldy menjelaskan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.

Tim Narko 10, Satresnarkoba Polresta Kendari pun bergerak melakukan penangkapan di Jl Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Polisi lantas melakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tersembunyi lain.

"Kami menemukan barang bukti berupa 33 paket diduga sabu seberat 60,38 gram dan satu alas isap yabg masih berisi 1,87 gram sabu," bebernya.

Iptu Astaman mengatakan, Buyamin disuplai dari mantan narapidana bernama Elo sebanyak 50 gram sabu dibagi dalam 33 paket.

Baca juga: Sempat Bingung Ditulis Bin atau Binti, Begini Tampilan Nisan Kayu Makam Dorce Gamalama

Buyamin dijanjikan imbalan Rp3 juta apabila berhasil mengedarkan sabu itu ke Kabupeten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Elo merupakan mantan narapidana, baru 2 Minggu bebas murni, mereka berkenalan di dalam Lapas," 

Atas perbedaan, Buyamin harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 1999.

Buyamin, kata IPTU Astaman, terancam pidana penjaga paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

"Dia harus menjalani dulu vonis pidana murninya kembali selama 1 tahun, kemudian ditambahkan dengan pidananya yang baru," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved